Rabu, 15 Juni 2016

OTONOMI DAERAH

1.       Apa yang kamu ketahui tentang otonomi daerah?
JAWAB : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

2.      Apa tujuan dari otonomi daerah?
            JAWAB : Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
-       Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancer
-       Agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
-       Agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri

3.      Berikan contoh pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia!
JAWAB : Contoh pelaksanaan otonomi daerah adalah
1. kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan seragam dinas.
2. penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
3. penertiban pedagang kaki lima
4. pengembangan daerah
5. retribusi
6. pajak daerah
7. penggunaan kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran sekolah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar