1. Apa
yang kamu ketahui tentang otonomi daerah?
JAWAB : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
2.
Apa
tujuan dari otonomi daerah?
JAWAB
: Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
-
Agar
tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat
sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancer
-
Agar
pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun
dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
-
Agar
kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan
sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.
3. Berikan contoh pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia!
JAWAB : Contoh pelaksanaan otonomi daerah adalah
1. kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan seragam dinas.
2. penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
3. penertiban pedagang kaki lima
4. pengembangan daerah
5. retribusi
6. pajak daerah
7. penggunaan kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran sekolah.
1. kewajiban pekerja di instansi untuk mengenakan seragam dinas.
2. penentuan UMR (upah minimum regional) bagi pekerja swasta
3. penertiban pedagang kaki lima
4. pengembangan daerah
5. retribusi
6. pajak daerah
7. penggunaan kurikulum pendidikan setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar